Sukses tidak diukur dari posisi yang dicapai seseorang dalam hidup, tapi dari kesulitan-kesulitan yang berhasil diatasi ketika berusaha meraih sukses

CREATIVE DESING BY AGUNG HERU W

KEGAGALAN KONSTRUKSI

Rabu, 02 Desember 2009


1. PENDAHULUAN

Kegagalan bangunan karena strukturnya gagal berfungsi dapat menimbulkan kerugian harta benda, bahkan korban jiwa. Oleh karena itu perlu diantisipasi secara cermat. Bangunan yang didesain terhadap beban-beban rencana dari code-code yang ada, belum dapat menjamin sepenuhnya bebas dari segala risiko kegagalan bangunan, karena penyebabnya kompleks. Salah satu strategi mengantisipasi risiko dapat dimulai dari tahap perencanaan. Langkah pertama yang penting adalah memperkirakan penyebab kegagalan sehingga dapat dibuat simulasi kejadiannya. Selain simulasi fisik (eksperimen) maka simulasi numerik berbasis komputer menjadi alternatif lain yang canggih dan relatif murah. Makalah ini akan membahas penyebab ambruknya atap 3 ruang kelas SMKN 1 Malingping Banten dan solusi pencegahannya pada bangunan-bangunan sekolah lainnya.

Ambruknya atap 3 bangunan kelas SMKN 1 Malingping Banten pada tanggal 12 Desember 2008 sekitar pukul 09.00 WIB diduga karena konstruksinya yang terbuat dari rangka baja ringan tidak kuat menahan beban. Kejadian tersebut mengakibatkan 25 orang siswa luka, dua diantaranya masih dirawat di rumah sakit karena patah tulang belakang.


2. PEMBAHASAN

Dengan dikeluarkannya UU-RI No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000, maka timbul berbagai komentar dari berbagai Asosiasi Profesi terutama perihal definisi dari “Kegagalan Bangunan” (“Building Failure”) serta penerapan dari Undang-Undang tersebut. Dampak ini melanda pengguna Jasa Konstruksi dan pihak Asuransi, karena definisi yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut spektrumnya sangat luas sehingga sulit untuk diterapkan.

Sejak tahun 2000 telah dilakukan pembahasan mengenai “Kegagalan Bangunan” khususnya perihal definisinya dengan berbagai Asosiasi Profesi dan pihak Sekber Jasa Asuransi, dan HAKI (Himpunan Akhli Konstruksi Indonesia) berpartisipasi dalam aktivitas tersebut. Tetapi setelah berlangsung sekian lama, pembahasan tidak dapat menghasilkan sesuatu yang konkrit karena pembahasan masih berputar disekitar definisi “Kegagalan Bangunan” yang ternyata sangat kompleks dan tidak sesederhana seperti yang diungkapkan dalam Undang-Undang.

Untuk memungkinkan terlaksananya Undang-Undang tersebut maka perlu dibuat rambu-rambu mengenai kriteria dan Tolok Ukur Kegagalan Bangunan yang lebih realistis dan spesifik.

UU-RI No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Bab 1, Pasal 1 ayat 6 adalah:

Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada penguasa jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.

Menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Bab V Pasal 34 adalah:

Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia jasa dan atau Pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

Catatan:

Perihal tanggung jawab, jangka waktu tanggung jawab, Pihak Ketiga selaku penilai dan ganti rugi dapat dilihat pada Bab V, Pasal 35s/d 48.

Menyamakan persepsi tentang ‘kegagalan bangunan’ sangat penting, istilah tersebut dapat berbeda antara satu profesi dengan yang lainnya. Menurut UU No.18/1999 tentang JASA KONSTRUKSI, Pasal 1:“Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;”. Sedangkan menurut Pasal 6: “Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan /atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya”.

Dari definisi di atas tentunya menarik untuk dipertanyakan, bagaimana dengan kasus kegagalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, karena hal tersebut sering terjadi dan diberitakan (sumber: www.detiknews.com), misalnya: Ambruknya atap 3 ruang kelas SMKN 1 Malingping, Banten.

Apakah kejadian-kejadian tersebut diluar pembahasan UU No.18 /1999 tentang kegagalan bangunan ? Selanjutnya dalam konteks permasalahan ini akan diulas ‘kegagalan bangunan’ dari sudut pandang pekerjaan sipil. Dalam kaca mata profesi teknik sipil, fungsi utama bangunan adalah memikul beban-beban dan pengaruh lingkungan luar. Jadi bangunan yang gagal adalah jika tidak mampu memikul beban atau rusak akibat pengaruh lingkungan luar. Adapun tolok ukurnya adalah kekuatan dan kekakuan struktur, dan tidak terbatas setelah waktu penyerahan saja tetapi telah dimulai sejak pelaksanaan.

Selanjutnya istilah lain yang sepadan adalah ‘kegagalan struktur’ atau structural failure. Meskipun hanya dipandang dari satu sudut saja tetapi memegang peran yang utama, jika bangunan dari segi kekuatan dan kekakuan tidak berfungsi maka fungsi lainnya pasti juga terganggu. Hanya kegagalan struktur yang berdampak besar terhadap keselamatan jiwa (dan juga kerugian harta benda). Menurut Ensiklopedia Wikimedia, kegagalan struktur adalah kondisi dimana ada satu atau dua komponen struktur, atau bahkan struktur tersebut secara keseluruhan kehilangan kemampuan menahan beban yang dipikulnya. Umumnya dipicu oleh adanya beban berlebih yang menyebabkan kekuatan (strength) struktur mencapai kondisi batas sehingga menimbulkan fraktur atau lendutan yang besar. Para profesional menyebutnya sebagai keruntuhan struktur.

-- PENYEBAB keruntuhan yang mungkin terjadi

Berdasarkan data yang dikumpulkan dan hasil pengamatan di lapangan, maka ambruknya atap ruang kelas tersebut akibat hal-hal berikut:

Pemilihan lokasi yang berisiko: daerah yang rawan gempa, angin yang cukup kencang atau perbedaan ketinggian tanah, atau kondisi tanah yang labil atau ekspansif. Meskipun demikian selama risiko tersebut dapat diidentifikasi secara tepat, misalnya dengan dilakukan penyeledikan-penyelidikan khusus (tambah biaya) dan selanjutnya diperhitungkan secara baik pula maka tentunya hal tersebut tidak menjadi masalah.

Ketentuan proyek yang tidak jelas: akibat tidak terjadinya komunikasi yang baik antara pemilik dan pelaksana proyek maka dapat terjadi bahwa ekspektasi pemilik ternyata berbeda dengan yang dia harapkan pada awal mulanya.

Kesalahan perencanaan: akibat gambar dan spesifikasi yang tidak lengkap, pemilihan sistem struktur yang rentan kerusakan atau detail yang rawan terhadap kerusakan jangka panjang (misal rangka atap menggunakan baja ringan, penutup atapnya menggunakan genteng pelentong), atau karena perencananya sendiri tidak mempunyai kompetensi yang cukup (asal dapat menjalankan program komputer rekayasa dan langsung mengadopsi hasil, meskipun sebenarnya mengandung kesalahan) dsb.

Kesalahan pelaksanaan: misal pada penggalian tanah, kecelakaan alat, urutan pelaksanaan atau metode pelaksanaan yang tidak disesuaikan dengan perencanaannya, atau mengganti spesifikasi dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan yang tidak halal.

Material yang tidak bermutu: meskipun ada sampel material yang diuji dan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ada tetapi dapat saja terjadi cacat yang tidak terdeteksi dan baru ketahuan setelah ada kegagalan sehingga tidak bisa dikategorikan kesalahan perencana atau pelaksana.

Kesalahan pemakaian: Beban hidup yang tidak sesuai rencana dan fungsinya, misalnya dari hunian menjadi gudang sehingga beban hidupnya berlebihan. Bisa juga akibat kelalaian dalam perawatan, misal lapisan pelindung (cat) pada struktur baja rusak sehingga korosi.


3. KESIMPULAN

Mengetahui penyebab keruntuhan struktur merupakan langkah awal yang efektif untuk mencegah kejadian tersebut berulang. Dengan mengetahui penyebab keruntuhan struktur, maka dapat dilakukan persiapan yang lebih baik bagi bangunan lain yang sedang direncanakan agar tidak mengalami kejadian yang serupa. Para engineer dapat melakukan evaluasi sejauh mana risiko bahaya yang mungkin terjadi. Bilamana terlalu besar risikonya maka dapat saja bangunan tersebut tidak jadi dibangun.

Langkah pertama yang penting adalah memperkirakan penyebab kegagalan sehingga dapat dibuat simulasi kejadiannya. Selain simulasi fisik (eksperimen) maka simulasi numerik berbasis komputer menjadi alternatif lain yang canggih dan relatif murah.


4. LAMPIRAN



Gambar 1. Atap Bangunan Ruang Kelas SMKN 1 Malingping yang ambruk.



Gambar 2. Lokasi bangunan yang memiliki perbedaan ketinggian tanah.




Gambar 3. Penggunaan material yang tidak sesuai antara rangka atap dan

penutup atap.



Gambar 4. Kualitas baja ringan yang tidak sesuai dengan perhitungan beban.

0 komentar:

Posting Komentar

KEMBALI KEATAS